Judul Makalah : PENGGUNAAN BAHASA DALAM ILMU HUKUM PIDANA DAN ILMU
HUKUM PERDATA
Nama : Marisa Pusvita Sari
NIM : B1A015132
Dosen : Bp. Dana Aswadi, M.Pd
Mata Kuliah : Bahasa Indonesia
BAB
I
Pendahuluan
a. Latar
Belakang Masalah
Bahasa
merupakan sistem atau alat komunikasi yang amat penting bagi manusia dalam
perhubungan sehari-hari. Bahasa merupakan suatu unsur yang dinamik, yakni
senantiasa berubah-ubah mengikut situasi dan zaman atau perkembangan masa. Manusia tidak dapat lepas dari
bahasa. Terbukti dari penggunaannya untuk percakapan sehari-hari, tentu ada
peran bahasa yang membuat satu sama lain dapat berkomunikasi, saling
menyampaikan maksud. Tak hanya dalam bentuk lisan, tentu saja bahasa juga
digunakan dalam bentuk tulisan.
Sebagai alat komunikasi, bahasa memiliki peranan yang sangat vital dalam
kehidupan manusia. Dalam kehidupan sehari-hari kegunaan bahasa sangat penting
dalam menunjang aktivitas kehidupan bermasyarakat, tanpa bahasa mungkin dunia
ini tidak akan seperti sekarang ini dan karena manusia tidak bisa melakukan
apa-apa tanpa bahasa. Untuk berkomunikasi dengan seseorang kita pasti
menggunakan bahasa, contoh seorang dosen yang menyampaikan materi kuliah,
seorang guru yang menyampaikan pelajaran, seorang pedagang yang
menawarkan dagangannya, seorang atasan yang memberikan perintah kepada
bawahannya, dan banyak lagi contoh lainnya, dan pasti itu semua menggunakan
bahasa dalam melakukan aktivitasnya. Bahasa juga berperan penting dalam
berbagai macam bidang seperti bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang kedokteran
dan bidang hukum. Peranan bahasa atau penggunaan bahasa dalam bidang hukum
inilah yang akan dibahas di dalam makalah ini khususnya penggunaan bahasa dalam
ilmu hukum pidana dan juga ilmu hukum perdata.
Penggunaan bahasa khususnya bahasa Indonesia dalam bidang hukum sampai saat
ini masih jauh dari harapan. Bahasa Indonesia yang dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan dan berbagai putusan di bidang hukum kerap mengandung multitafsir
dan tak lugas. Bahasa Indonesia dalam hukum di Indonesia hubungannya sangat
erat, tidak dapat dipisahkan karena bahasa dengan hukum saling engikat baik
dalam arti dan penggunaannya, tidak tepat dalam penempatan kata dan penulisan
maka akan mempengaruhi arti dalam kalimat hukum, hal tersebut tentunya akan
berpengaruh terhadap penerapan hukum sesungguhnya. Tidak sedikit bahasa hukum Indonesia
masih banyak menggunakan bahasa asing khususnya bahasa belanda karena hukum
Indonesia berasal dari Belanda seperti hukum perdata dan hukum pidana. Bahasa
hukum bukanlah bahasa baru. Kaidah kalimat, bentuk kata, kosa kata, dan tata
tulisnya tak berbeda sama sekali dari bahasa Indonesia pada umumnya. Bedanya,
bahasa yang dipakai dalam bidang hukum menggunakan istilah, kosakata tertentu, dan
gaya penyampaian sesuai kebutuhan dan kelaziman yang berlaku di bidang hukum.
Bahasa Indonesia bidang hukum dan peraturan perundang-undangan merupakan salah
satu bentuk penggunaan bahasa Indonesia ragam resmi karena dipakai untuk
menuliskan hukum dan peraturan resmi. Dalam terminologi hukum atau bahasa hukum
dikenal tiga bahasa yang lazim digunakan yakni law of reasoning (hukum
penalaran), legal reasoning (penalaran hukum), dan law and logic (hukum dan
logika)
a. Rumusan Masalah
Sesuai dengan uraian diatas maka dalam makalah ini penulis akan membahas
tentang penggunaan bahasa hukum dalam bidang hukum khususnya hukum di
Indonesia.
1. Apa
yang dimaksud dengan bahasa?
2. Bagaimana
fungsi dan peranan bahasa?
3. Bagaimana
kedudukan bahasa?
4. Apa
yang dimaksud dengan bahasa hukum?
5. Apa
fungsi dari bahasa hukum?
6. Apa
ciri-ciri dari bahasa hukum?
b. Tujuan
dan Manfaat
1. Untuk
mengetahui definisi dari bahasa
2. Untuk
mengetahui fungsi dan peranan bahasa
3. Untuk
mengetahui kedudukan bahasa
4. Untuk
mengetahui jenis-jenis bahasa
5. Untuk
menambah wawasan dan pengetahuan tentang kebahasaan
6. Untuk
mengetahui pentingnya bahasa dalam berbagai bidang khususnya bidang hukum
7. Untuk
mengetahui pengertian dari bahasa hukum
8. Untuk
mengetahui fungsi dari bahasa hukum
9. Untuk
mengetahui ciri-ciri dari bahasa hukum yang digunakan
BAB
II
LANDASAN
TEORI
a. Sejarah
singkat Bahasa Indonesia
Bahasa indonesia
merupakan bahasa nasional negara Indonesia, Bahasa Indonesia diresmikan
penggunaannya setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, tepatnya sehari
sesudahnya, bersamaan dengan mulai berlakunya konstitusi.
Bahasa indonesia pada dasarnya
berasal dari bahasa melayu, pada zaman dahulu lebih tepatnya pada zaman
kerajaan sriwijaya bahasa melayu banyak digunakan sebagai bahasa penghubung
antar suku di plosok nusantara. Selain itu bahasa melayu juga di gunakan
sebagai bahasa perdagangan antara pedagang dalam nusantara maupun dari luar
nusantara. Bahasa melayu menyebar ke pelosok nusantara bersamaan dengan
penyebaran agama islam, serta makin kokoh keberadaan nya karena bahasa melayu
mudah diterima oleh masyarakat nusantara karena bahasa melayu digunakan sebagai
penghubung antar suku, antar pulau, antar pedagang, dan antar kerajaan.
Ada
empat faktor yang menyebabkan bahasa Melayu diangkat menjadi bahasa Indonesia
yaitu :
- Bahasa melayu sudah merupakan lingua franca di Indonesia, bahasa perhubungan dan bahasa perdangangan.
- Sistem bahasa Melayu sederhana, mudah dielajari karena dalam bahasa melayu tidak dikenal tingkatan bahasa (bahasa kasar dan bahasa halus).
- Suku jawa, suku sunda dan suku suku yang lainnya dengan sukarela menerima bahasa Melayu menjadi bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional.
- Bahasa melayu mempunyai kesanggupan untuk dipakai sebagai bahasa kebudayaan dalam arti yang luas.
Bahasa Indonesia secara resmi
diakui sebagai “Bahasa Persatuan Bangsa” pada saat Sumpah Pemuda
tanggal 28 Oktober 1928. Hal ini juga sesuai dengan butir ketiga ikrar sumpah
pemuda yaitu “Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan,
bahasa Indonesia.” Penggunaan bahasa Melayu sebagai bahasa nasional
atas usulan Muhammad Yamin, seorang politikus, sastrawan, dan ahli sejarah.
Dalam pidatonya pada Kongres Nasional kedua di Jakarta, Yamin
mengatakan, “Jika mengacu pada masa depan bahasa-bahasa yang ada di
Indonesia dan kesusastraannya, hanya ada dua bahasa yang bisa diharapkan
menjadi bahasa persatuan yaitu bahasa Jawa dan Melayu. Tapi dari dua bahasa
itu, bahasa Melayulah yang lambat laun akan menjadi bahasa pergaulan atau
bahasa persatuan.”
Dan
baru setelah kemerdekaan Indonesia tepatnya pada tanggal 18 Agustus Bahasa
Indonesia diakui secara Yuridis. Secara Sosiologis kita bisa mengatakan bahwa
Bahasa Indonesia resmi di akui pada Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928. Hal
ini juga sesuai dengan butir ketiga ikrar sumpah pemuda yaitu “Kami putra dan
putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.” Namun secara
Yuridis Bahasa Indonesia diakui pada tanggal 18 Agustus 1945 atau setelah
Kemerdekaan Indonesia.
a.
Sejarah Mulanya Bahasa Hukum di
Indonesia
Sesuai dengan pokok
persoalannya, ragam bahasa Indonesia yang digunakan dalam bidang hukum disebut
bahasa hukum Indonesia. Manurut Mahadi (1983:215), bahasa hukum Indonesia
adalah bahasa Indonesia yang corak penggunaan bahasanya khas dalam dunia hukum.
Perhatian yang besar terhadap pemakaian bahasa hukum Indonesia sudah dimulai
sejak diadakan Kongres Bahasa Indonesia II tanggal 28 Oktober –2 November 1954
di Medan. Bahkan, dua puluh tahun kemudian, tahun 1974, Badan Pembinaan Hukum
Nasional (BPHN) menyelenggarakan simposium bahasa dan hukum di kota yang sama,
Medan. Simposium tahun 1974 tersebut menghasilkan empat
konstatasi berikut (Mahadi dan Ahmad 1979 dalam Sudjiman 1999).
1. Bahasa hukum Indonesia (BHI)
adalah bahasa Indonesia yang dipergunakan dalam bidang hukum, yang mengingat
fungsinya mempunyai karakteristik tersendiri; oleh karena itu bahasa hukum
Indonesia haruslah memenuhi syarat-syarat dan kadiah-kaidah bahasa Indonesia.
2. Karakteristik bahasa hukum terletak pada kekhususan
istilah, komposisi, serta gayanya.
3. BHI sebagai bahasa Indonesia merupakan bahasa modern yang
penggunaannya harus tetap, terang, monosemantik, dan memenuhi syarat estetika.
4. Simposium melihat adanya kekurangsempurnaan di dalam
bahasa hukum yang sekarang dipergunakan, khususnya di dalam semantik kata,
bentuk, dan komposisi kalimat.
Terungkapnya kekurangsempurnaan di dalam
bahasa hukum, seperti terdapat dalam konstatasi keempat di atas,
yang tercermin dalam penulisan dokumen-dokumen hukum dapat ditelusuri
dari sejarahnya. Sejarah membuktikan bahwa bahasa hukum Indonesia, terutama
bahasa undang-undang, merupakan produk orang Belanda. Pakar hukum Indonesia
saat itu banyak belajar ke negeri Belanda karena hukum Indonesia mengacu pada
hukum Belanda. Para pakar banyak menerjemahkan langsung pengetahuan dari bahasa
Belanda ke dalam bahasa Indonesia tanpa mengindahkan struktur bahasa Indonesia
(Adiwidjaja dan Lilis Hartini 1999:1—2). Di samping itu, ahli hukum pada masa
itu lebih mengenal bahasa Belanda daripada bahasa asing lainnya (Inggris,
Perancis, atau Jerman) karena bahasa Belanda wajib dipelajari, sedangkan bahasa
Indonesia tidak tercantum di dalam kurikulum sekolah (Sudjiman 1999).
Bahasa
Indonesia di bidang hukum masih jauh dari harapan. Hal ini tidak memungkiri
bahwa hal tersebut dilatarbelakangi sejarah panjang hukum Indonesia yang
mengadopsi hukum Belanda, yang tak lepas dari sistem hukum Romawi. Akibatnya,
muncul istilah-istilah hukum yang tidak ditemukan dalam kosakata bahasa
Indonesia. Istilah register dalam pidana kehutanan, tidak dikenal dalam bahasa
Indonesia. Demikian juga dengan kata merampas di dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP). Dalam bahasa Belanda, merampas artinya merampok. Tetapi
apa bisa dikatakan bahwa negara adalah perampok saat hukum menentukan barang
bukti dirampas untuk negara?
Belum
lagi istilah bahasa asing, seperti bahasa Inggris, yang muncul mengikuti
perkembangan zaman. Istilah whistle blower yang muncul dalam kasus mantan
Kabareskrim Komjen Pol Susno Duaji. ”Kalau diterjemahkan ke dalam bahasa
Indonesia, arti whistle blower adalah meniup peluit. Tetapi dalam hukum, tidak
ada istilah begitu. Apa meniup peluit bisa dipenjara? Jadi banyak istilah hukum
asing yang tidak bisa diterjemahkan langsung ke dalam bahasa Indonesia.
Menurut
Frans Hendra Winarta, penggunaan bahasa Indonesia di bidang hukum masih harus
diperbaiki dan disempurnakan lagi. Kebanyakan bahasa hukum baku masih
menggunakan istilah asing yang diambil dari bahasa Belanda dan Inggris.
Penyebabnya, istilah hukum yang menggunakan kata-kata asing sering kali tidak
ada atau sulit dicari padanan katanya dalam bahasa Indonesia. Sementara,
penggunaan kata-kata bahasa Indonesia dalam bahasa hukum juga sering kali tidak
tegas dan multitafsir. Akibatnya, dalam praktik kerap terjadi ketidakpastian
dan perbedaan penafsiran yang memunculkan polemik hukum.
BAB
III
PEMBAHASAN
a. Pengertian
Bahasa
Bahasa merupakan komunikasi antara seseorang dengan orang
lain sehingga membentuk sebuah interaksi yang melahirkan pemahaman antara
keduanya. Pengertian
umum bahasa yaitu merupakan alat untuk beriteraksi atau berkomunikasi dalam
menyampaikan pikiran, gagasan, konsep atau perasaan yang digunakan oleh seorang
manusia, yang berupa bunyi yang dihasilkan oleh alat kecap manusia.
Bahasa
adalah alat komunikasi bagi manusia, baik secara lisan maupun tertulis yang
berperan sebagai media dalam pertukaran informasi dan penyampaian ilmu. Dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, bahasa memang sangat penting digunakan.
Karena bahasa merupakan simbol yang dihasilkan menjadi alat ucap yang digunakan
oleh sesama masyarakat. Dalam kehidupan sehari-hari hampir semua aktifitas kita
menggunakan bahasa. Baik menggunakan bahasa secara lisan maupun secara tulisan
dan bahasa tubuh.
b. Fungsi
dan Peranan Bahasa
Pada dasarnya, bahasa
memiliki fungsi-fungsi tertentu yang digunakan berdasarkan kebutuhan seseorang,
yakni sebagai alat untuk berkomunikasi, sebagai alat untuk mengekspresikan
diri, sebagai alat untuk mengadakan integrasi dan beradaptasi sosial dalam
lingkungan. Bahasa Indonesia adalah alat pemersatu bangsa Indonesia yang
memiliki banyak perbedaan, baik dari segi suku, agama, ras, adat istiadat dan
budaya yang masing-masing memiliki bahasa daerah tersendiri. Oleh karena itu,
keberadaan bahasa Indonesia sangatlah penting bagi masyarakat Indonesia itu
sendiri. Bahasa Indonesia merupakan penunjang aktivitas masyarakat dalam
kehidupan sehari-hari. Sebagai alat komunikasi, bahasa
memiliki peranan yang sangat vital dalam kehidupan manusia. Dalam kehidupan
sehari-hari kegunaan bahasa sangat penting dalam menunjang aktivitas kehidupan
bermasyarakat, tanpa bahasa mungkin dunia ini tidak akan seperti sekarang ini
dan karena manusia tidak bisa melakukan apa-apa tanpa bahasa. Untuk
berkomunikasi dengan seseorang kita pasti menggunakan bahasa, contoh seorang
dosen yang menyampaikan materi kuliah, seorang guru yang menyampaikan
pelajaran, seorang pedagang yang menawarkan dagangannya, seorang atasan
yang memberikan perintah kepada bawahannya, dan banyak lagi contoh lainnya, dan
pasti itu semua menggunakan bahasa dalam melakukan aktivitasnya. Fungsi bahasa dalam masyarakat
terbagi atas tiga fungsi yaitu sebagai :
2. Alat untuk bekerja sama dengan sesama
manusia.
3. Alat mengidentifikasi diri.
Bahasa Indonesia tidak saja bermanfaat sebagai bahasa perantara dan bahasa
resmi, tetapi juga berfungsi sebagai sarana pemersatu bangsa. Sebagai sarana
pemersatu dan alat yang digunakan masyarakat Indonesia untuk melakukan
interaksi sosial, bahasa Indonesia merupakan bahasa yang memiliki peranan vital
untuk menumbuhkan rasa persatuan antara masyarakat Indonesia. Bahasa Indonesia
telah berhasil mempersatukan beragam suku di Indonesia yang biasanya bertutur
dengan bahasa daerahnya masing-masing. Dengan demikian, sekiranya dapat
dikatakan pula bahwa bahasa Indonesia merupakan salah satu aspek yang memiliki
pengaruh terhadap kondisi sosial maupun politik bangsa Indonesia.
Dalam aspek kehidupan sosial, bahasa Indonesia juga memiliki peranan yang
sangat vital dalam rangka menyelesaikan persoalan-persoalan sosial masyarakat.
Dewasa ini, kita sering dihadapkan dengan masalah-maslah sosial. Perbedaan
suku, ras, golongan, dan agama sering menjadi pemicu terjadinya pertikaian
atupun hanya karena kesalahpahaman semata.
Adapun bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa merupakan salah satu
solusi yang cukup efektif untuk menyelesaikan beberapa masalah sosial dewasa
ini. Hal tersebut karena bahasa Indonesia dapat digunakan sebagai alat kontrol
sosial sesuai dengan fungsi bahasa itu sendiri. Dalam hal ini, bahasa merupakan
alat yang dipergunakan dalam usaha mempengaruhi tingkah laku dan tindak tanduk
orang lain karena bahasa memang pada dasarnya mampu mempengaruhi sikap
seseorang dan juga mempunyai relasi dengan proses-proses sosialisasi
masyarakat.
Sebagai bahasa nasional dan bahasa persatuan bagi bangsa Indonesia, bahasa
Indonesia juga memiliki kedudukan yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat
Indonesia. Bahasa Indonesia mampu mempersatukan bangsa Indonesia yang secara
konkrit terdiri dari beragam suku maupun etnis yang masing-masing memiliki
bahasa daerah tersendiri. Oleh karena itu, bahasa Indonesia merupakan salah
satu solusi yang cukup efektif dalam menyelesaikan masalah-masalah sosial dan
politik yang sekiranya sering kita temui dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Hal itu disebabkan karena bahasa Indonesia merupakan wahana
pemersatu dan juga dapat berfungsi sebagai alat kontrol sosial. Selain itu,
bahasa Indonesia juga mampu mempengaruhi tingkah laku bangsa Indonesia sebagai
penutur karena sejatinya bahasa memang mampu mempengaruhi sikap seseorang. Bahasa juga berfungsi
sebagai bahasa pengantar pada lembaga—lembaga pendidikan mulai dari pendidikan
terendah sampai ke pendidikan tertinggi.
Fungsi
bahasa terbagi atas dua fungsi yaitu fungsi bahasa secara umum dan fungsi
bahasa secara khusus. Fungsi bahasa secara umum terbagi atas :
1. Sebagai alat untuk mengungkapkan perasaan atau mengekspresikan diri.
1. Sebagai alat untuk mengungkapkan perasaan atau mengekspresikan diri.
Sebagai alat ekspresi diri, bahasa merupakan sarana untuk mengungkapkan
segala sesuatu yang ada dalam diri seseorang, baik berbentuk perasaan, pikiran,
gagasan, dan keinginan yang dimilikinya. Begitu juga digunakan untuk menyatakan dan memperkenalkan keberadaan diri
seseorang kepada orang lain dalam berbagai tempat dan situasi. Melalui bahasa kita dapat
menyatakan secara terbuka segala sesuatu yang tersirat di dalam hati dan
pikiran kita.
2. Sebagai alat komunikasi
Bahasa digunakan oleh setiap
orang untuk berkomunikasi antara individu dan individu, antara individu dan
kelompok dan juga antara kelompok dan kelompok. Komunikasi melahirkan perasaan
dan memungkinkan masyarakat untuk bekerja sama. Bahasa sebagai alat komunikasi berpotensi untuk
dijadikan sebagai sarana untuk mencapai suatu keberhasilan dan kesuksesan hidup
manusia, baik sebagai insan akademis maupun sebagai warga masyarakat.
Penggunaan bahasa yang tepat menjadikan seseorang dalam memperlancar segala
urusan. Melalui bahasa yang baik, maka lawan komunikasi dapat memberikan respon
yang positif. Akhirnya, dapat dipahami apa maksud dan tujuannya.
Fungsi
bahasa sebagai alat komunikasi meliputi:
Fungsi instrumental, yakni bahasa digunakan untuk memperoleh sesuatu
Fungsi regulatoris, yaitu bahasa digunakan untuk mengendalikan prilaku orang lain
Fungsi intraksional, bahasa digunakan untuk berinteraksi dengan orang lain
Fungsi personal, yaitu bahasa dapat digunakan untuk berinteraksi dengan orang lain
Fungsi heuristik, yakni bahasa dapat digunakan untuk belajar dan menemukan sesuatu
Fungsi imajinatif, yakni bahasa dapat difungsikan untuk menciptakan dunia imajinasi
Fungsi representasional, bahasa difungsikan untuk menyampaikan informasi
Fungsi instrumental, yakni bahasa digunakan untuk memperoleh sesuatu
Fungsi regulatoris, yaitu bahasa digunakan untuk mengendalikan prilaku orang lain
Fungsi intraksional, bahasa digunakan untuk berinteraksi dengan orang lain
Fungsi personal, yaitu bahasa dapat digunakan untuk berinteraksi dengan orang lain
Fungsi heuristik, yakni bahasa dapat digunakan untuk belajar dan menemukan sesuatu
Fungsi imajinatif, yakni bahasa dapat difungsikan untuk menciptakan dunia imajinasi
Fungsi representasional, bahasa difungsikan untuk menyampaikan informasi
3. Sebagai alat berintegrasi
dan beradaptasi sosial
Pada saat beradaptasi
dilingkungan sosial, seseorang akan memilih bahasa yang digunakan tergantung
situasi dan kondisi yang dihadapi. Seseorang akan menggunakan bahasa yang non
standar pada saat berbicara dengan teman-teman dan menggunakan bahasa standar
pada saat berbicara dengan orang tua atau yang dihormati. Dengan menguasai
bahasa suatu bangsa memudahkan seseorang untuk berbaur dan menyesuaikan diri
dengan bangsa.
4. Sebagai alat kontrol
sosial.
Yang
mempengaruhi sikap, tingkah laku, serta tutur kata seseorang. Kontrolsosial
dapat diterapkan pada diri sendiri dan masyarakat, contohnya buku-buku
pelajaran, ceramah agama, orasi ilmiah, mengikuti diskusi serta iklan layanan
masyarakat. Contoh lain yang menggambarkan fungsi bahasa sebagai alat
kontrol sosial yang sangat mudah kita terapkan adalah sebagai alat peredam rasa
marah. Menulis merupakan salah satu cara yang sangat efektif untuk meredakan
rasa marah kita.
Fungsi
bahasa secara khusus terbagi atas :
1. Mengadakan hubungan dalam pergaulan sehari- hari.
Manusia adalah makhluk
sosial yang tak terlepas dari hubungan komunikasi dengan makhluk sosialnya.
Komunikasi yang berlangsung dapat menggunakan bahasa formal dan non formal.
2.
Mewujudkan seni (sastra).
Bahasa yang dapat dipakai untuk mengungkapkan perasaan melalui media
seni, seperti syair, puisi, prosa dll. Terkadang bahasa yang digunakan yang
memiliki makna denotasi atau makna yang tersirat. Dalam hal ini, diperlukan
pemahaman yang mendalam agar bisa mengetahui makna yang ingin disampaikan.
3.
Mempelajari bahasa-bahasa
kuno.
Dengan
mempelajari bahasa kuno, akan dapat mengetahui peristiwa atau kejadian dimasa
lampau. Untuk mengantisipasi kejadian yang mungkin atau dapat terjadi kembali
dimasa yang akan datang, atau hanya sekedar memenuhi rasa keingintahuan tentang
latar belakang dari suatu hal. Misalnya untuk mengetahui asal dari suatu budaya
yang dapat ditelusuri melalui naskah kuno atau penemuan prasasti-prasasti.
4.
Mengeksploitasi IPTEK.
Dengan
jiwa dan sifat keingintahuan yang dimiliki manusia, serta akal dan pikiran yang
sudah diberikan Tuhan kepada manusia, maka manusia akan selalu mengembangkan
berbagai hal untuk mencapai kehidupan yang lebih baik. Pengetahuan yang
dimiliki oleh manusia akan selalu didokumentasikan supaya manusia lainnya juga
dapat mempergunakannya dan melestarikannya demi kebaikan manusia itu sendiri.
Ada satu lagi fungsi bahasa yang selama ini kurang
disadari oleh sebagian anggota masyarakat, yaitu sebagai alat untuk berpikir.
Seperti kita ketahui, ilmu tentang cara berpikir adalah logika. Dalam proses
berpikir, bahasa selalu hadir bersama logika untuk merumuskan konsep,
proposisi, dan simpulan. Segala kegiatan yang menyangkut penghitungan atau
kalkulasi, pembahasan atau analisis, bahkan berangan-angan atau berkhayal,
hanya dimungkinkan berlangsung melalui proses berpikir disertai alatnya yang
tidak lain adalah bahasa.
Bahasa juga merupakan
tanda yang jelas dari kepribadian manusia. Melalui bahasa yang digunakan
manusia, maka dapat memahami karakter, keinginan, motif, latar belakang
pendidikan, kehidupan sosial, pergaulan dan adat istiadat manusia. Menurut Sumiati Budiman
(1987 : 1) mengemukakan bahwa fungsi bahasa dapat dibedakan berdasarkan tujuan,
yaitu :
1. Fungsi praktis :
Bahasa digunakan sebagai komunikasi dan interakis
antar anggota masyarakat dalam pergaulan hidup sehari-hari.
2. Fungsi kultural
Bahasa digunakan sebagai alat untuk menyimpan,
menyebarkan dan mengembangkan kebudayaan.
3. Fungsi artistik
Bahasa digunakan sebagai alat untuk menyampaikan rasa
estetis (keindahan) manusia melalui seni sastra.
4. Fungsi edukatif
Bahasa digunakan sebagai alat menyampaikan dan
mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
5. Fungsi politis
Bahasa digunakan sebagai alat untuk mempusatkan bangsa
dan untuk menyelenggarakan administrasio pemerintahan.
Mencermati keadaan dan perkembangan dewasa ini, semakin terasakan betapa
besar fungsi dan peran bahasa dalam kehidupan manusia. Tanpa bahasa kehidupan
manusia terasa hampa dan tidak berarti. Melalui peran bahasa, manusia dapat
menjadikan dirinya menjadi manusia berbudi pekerti, berilmu dan bermartabat
tinggi.
c.
Kedudukan Bahasa
A. Kedudukan Bahasa Indonesia Sebagai
Bahasa Nasional
Kedudukan pertama bahasa Indonesia adalah sebagai bahasa
persatuan. Hal ini tercantum dalam Sumpah pemuda (28-10-1928). Ini berarti
bahwa bahasa Indonesia berkedudukan sebagai Bahasa Nasional. Kedua adalah
sebagai bahasa negara. Dalam
kedudukannya sebagai Bahasa Nasional, Bahasa Indonesia memiliki beberapa fungsi
yaitu :
1. Lambang
kebanggaan kebangsaan
Bahasa Indonesia mencerminkan
nilai-nilai luhur yang mendasari perilaku bangsa Indonesia.
2. Lambang
Identitas Nasional
Bahasa Indonesia mewakili jatidiri
bangsa Indonesia, selain Bahasa Indonesia terdapat pula lambang identitas
nasional yang lain yaitu bendera Merah-Putih dan lambang negara Garuda
Pancasila.
3. Alat
perhubungan
Masyarakat Indonesia terdiri dari
berbagai suku dengan bahasa yang berbeda-beda, maka kan sangat sulit
berkomunikasi kecuali ada satu bahasa pokok yang digunakan. Maka dari itu
digunakanlah Bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi dan perhubungan nasional.
4. Alat
pemersatu bangsa
Mengacu pada keragaman yang ada pada
Indonesia dari suku, agama, ras, dan budaya, bahasa Indonesia dijadikan sebagai
media yang dapat membuat kesemua elemen masyarakat yang beragam tersebut
kedalam sebuah persatuan.
B. Kedudukan Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa
Negara
Bahasa negara sama saja dengan bahasa nasional atau bahasa
persatuan artinya bahasa negara merupakan bahasa primer dam baku yang acapkali
digunakan pada kesempatan yang formal.
Fungsi bahasa Indonesia sebagai
bahasa Negara yaitu :
1. Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi
kenegaraan.
2. Bahasa Indonesia
sebagai alat pengantar dalam dunia pendidikan.
3.
Bahasa
Indonesia sebagai penghubung pada tingkat Nasional untuk kepentingan
perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintah.
4.
Bahasa
Indonesia Sebagai pengembangan kebudayaan Nasional, Ilmu dan Teknologi.
C. Kedudukan Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa
Daerah
Bahasa yang berkembang di dalam wilayah Indonesia sangatlah
banyak. Hampir setiap daerah memiliki bahasa sendiri-sendiri seperti jawa,
sunda, Madura, bali, bugis, makasar, batak, papua, dll. Bagaimanakah atau
dimanakah kedudukan bahasa-bahasa tersebut? Setelah ditentukanya bahasa
Indonesia yang dahulunya adalah bahasa Melayu sebagai bahasa nasional dan
bahasa Negara bahasa daerah yang lain seperti jawa, sunda, bali, batak, papua
dan lain sebagainya ditempatkan dalam kedudukan sebagai bahasa daerah. Dalam
kaitanya dengan bahasa Indonesia bahasa daerah memiliki fungsi yang sangat
penting.
d.
Bahasa
Hukum
Hukum dan bahasa
merupakan dua hal yang saling berhubungan erat dan saling mempengaruhi satu
sama lain. Dalam masyarakat manapun, hukum sebagai salah satu sarana untuk
menciptakan keteraturan dan ketertiban sosial selalu dirumuskan dalam bentuk
bahasa, walaupun ada simbol-simbol lain yang juga cukup penting untuk
menetapkan hukum (Harkristuti Harkrisnowo, Bahasa Indonesia Sebagai Sarana
Pengembangan Hukum Nasional).
Untuk membangkitkan dan
memupuk kesadaran manusia dalam menciptakan dan menegakkan hukum, diperlukan
alat praktis dan efektif yang disebut bahasa, sehingga bahasa memegang peranan
yang penting demi tercipta dan terlaksananya hukum dalam suatu masyarakat.
Demikian juga sebaliknya, hanya dengan bantuan bahasa manusia dapat dan mampu
memahami serta menegakkan dan mempertahankan hukum dalam masyarakat.
Dalam setiap kegiatan
hukum baik yang berwujud produk tertulis seperti perundang-undangan,
jurisprudensi, buku-buku teks, tuntutan hukum (requisitoir), pembelaan
(pleidooi), surat-surat dalam perkara perdata, maupun yang berwujud ketrampilan
penggunaan bahasa dalam profesi tertentu seperti notaris, polisi hukum, dosen,
mahasiswa, wartawan hukum dan lain sebagainya bantuan bahasa sangat diperlukan.
Tidak ada satupun diantara kegiatan hukum seperti tersebut di atas dapat
dilaksanakan tanpa bantuan bahasa yang bersistem. Penggunaan bahasa yang baik
oleh pencipta hukum tertulis merupakan syarat utama untuk merumuskan hukum
(Mahadi, dan Sabarudin Ahmad., Pembinaan Bahasa Hukum Indonesia, 1979).
Bahasa Hukum adalah bahasa aturan dan peraturan
yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan, untuk mempertahankan
kepentingan umum dan kepentingan pribadi di dalam masyarakat. Namun dikarenakan
bahasa hukum adalah bagian dari bahasa Indonesia yang modern, maka dalam
penggunannya harus tetap, terang, monosemantik, dan memenuhi syarat ektetika
bahasa Indonesia. Karakteristik bahasa hukum Indonesia terletak pada
istilah-istilah, komposisi serta gaya bahasanya yang khusus dan kandungan
artinya yang khusus.
Bahasa hukum yang kita pergunakan sekarang masih bergaya
orde lama, masih banyak yang kurang sempurna semantik kata, bentuk dan
komposisi kalimatnya, masih terdapat istilah-istilah yang tidak tetap dan
kurang jelas. Hal mana dikarenakan para sarjana hukum di masa yang lalu, tidak
pernah mendapatkan pelajaran bahasa hukum yang khusus dan tidak pula
memperhatikan dan mempelajari syarat-syarat dan kaidah-kaidah bahasa Indonesia.
Kelemahan ini dikarenakan bahasa hukum yang kita pakai dipengaruhi
istilah-istilah yang merupakan terjemahan dari bahasa hukum Belanda yang
dibuat oleh para sarjana hukum Belanda yang lebih menguasai tata bahasa belanda
daripada tata bahasa Indonesia.
Selanjutnya harus kita akui dibanding dengan bahasa asing
yang kaya dengan istilah, maka bahasa kita masih miskin dalam istilah. Sehingga
dalam menterjemahkan istilah Belanda para sarjana hukum membuat istilah
sendsiri, hal ini menyebabkan seringkali terdapat pemakaian istilah yang
tidak sesuai dengan maksud sebenarnya. Adakalanya dua atau lebih istilash hukum
asing kita terjemahkan hanya dengan satu istilah atau satu istilah kita
terjemahkan menjadi beberapa istilah hukum Indonesia. Untuk mengatas kekeliruan
pengertin maka seringkali kita dapati dalam kepustakaan hukum penulisnya
mencatumkan bahasa aslinya di dalam tanda kurung. Sumber bahasa hukum dapat
dibagi menjadi 3 kelompok yaitu :
-
Bahasa
hukum yang bersumber pada aturan-aturan yang dibuat oleh Negara artinya lebih
bersifat pengaturan hak dan kewajiban.
-
Bahasa hukum yang bersumber pada
aturan-aturan hukum yang berlaku dimasyarakat. Bahasa hukum seperti ini ditemui
dalam hukum adat dan tidak bertentangan dengan hukum Negara. Contohnya seperti
hukum perkawinan dan hukum waris yang ada pada kitab undang-undang hukum
perdata
-
Bahasa hukum yang bersumber dari para
ahli hukum, kelompok-kelompok yang berprofesi hukum. Contohnya seperti
yurisprudensi, asas legalitas
e.
Fungsi
atau Kegunaan dari Bahasa Hukum
Pentingnya
bahasa hukum Indonesia adalah untuk membuat sebuah perjanjian atau menyusun
perjanjian. Fungsi bahasa hukum dapat terbagi atas tiga yaitu :
1.
Fungsi Simbolik
Bahasa Hukum mempunyai fungsi simbolik
yakni berfungsi untuk mengkomunikasikan buah pikiran. Fungsi simbolik ini
terlihat sangat menonjol di dalam komunikasi-komunikasi ilmiah hukum.
2.
Fungsi Emotif
Menurut Gustaf Dobruch karakteristik
bahasa hukum atas peraturan per-undang-undangan bebas emosi, tanpa perasaan,
datar dan kering, semuanya itu ditujukan untuk kepastian dan menghindari dwi
makna.
3.
Fungsi Efektif
Fungsi efektif dalam bahasa hukum
berkaitan erat dengan sikap, fungsinya yang diharapkan supaya norma-norma hukum
yang dikomunikasikan melalui bahasa hukum mampu mengubah dan mengembangkan
kepribadian agar mentaati hukum, meningkatkan keselarasn hukum serta bersifat
tegas sesuai aturan hukum. Fungsi efektif yang tergambar dalam bahasa hukum itu
sangat menonjol untuk meningkatkan dan mengembangkan hukum, budaya hukum itu
sendiri merupakan suatu karakteristik yang hidup dan dipatuhi masyrakat.
f.
Ciri-ciri Ragam Bahasa Hukum
a. Mempunyai gaya bahasa yang
khusus.
b. Lugas dan eksak karena
menghindari kesamaran dan ketaksaan.
c. Objektif dan menekan prasangka
pribadi.
d. Memberikan definisi yang cermat
tentang nama, sifat dan kategori yang diselidiki untuk menghindari
kesimpangsiuran.
e. Tidak beremosi dan menjauhi
tafsiran bersensasi.
BAB IV
PENUTUP
a. Kesimpulan
1. Bahasa adalah alat komunikasi bagi
manusia, baik secara lisan maupun tertulis yang berperan sebagai media dalam
pertukaran informasi dan penyampaian ilmu. Fungsi bahasa dalam masyarakat
terbagi atas tiga fungsi yaitu sebagai : alat untuk berkomunikasi dengan sesama
manusia, alat untuk bekerja sama dengan sesama manusia, alat mengidentifikasi
diri. Fungsi
bahasa terbagi atas dua fungsi yaitu fungsi bahasa secara umum dan fungsi
bahasa secara khusus.
Fungsi bahasa secara
umum terdiri atas :
-
Sebagai alat untuk
mengungkapkan perasaan atau mengekspresikan dir
-
Sebagai alat komunikasi
-
Sebagai alat berintegrasi
dan beradaptasi sosial
-
Sebagai alat kontrol sosial
Fungsi
bahasa secara khusus terdiri atas :
-
Mengadakan hubungan dalam pergaulan sehari- hari
-
Mewujudkan seni (sastra)
-
Mengeksploitasi IPTEK
-
Mempelajari bahasa kuno
2.
Kedudukan bahasa yaitu kedudukan bahasa indonesia sebagai bahasa
nasional, kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara, dan kedudukan
bahasa Indonesia sebagai bahasa daerah.
3.
Bahasa
Hukum adalah bahasa aturan dan peraturan yang bertujuan untuk
mewujudkan ketertiban dan keadilan, untuk mempertahankan kepentingan umum dan
kepentingan pribadi di dalam masyarakat. Bahasa hukum adalah bagian dari bahasa
Indonesia yang modern, maka dalam penggunannya harus tetap, terang,
monosemantik, dan memenuhi syarat ektetika bahasa Indonesia. Karakteristik
bahasa hukum Indonesia terletak pada istilah-istilah, komposisi serta gaya
bahasanya yang khusus dan kandungan artinya yang khusus.
4.
Sumber bahasa hukum dapat dibedakan menjadi 3 yaitu:
-
Bahasa hukum yang bersumber pada
aturan-aturan yang dibuat oleh negara artinya lebih bersifat pengaturan hak dan
kewajiban.
-
Bahasa hukum yang bersumber pada
aturan-aturan hukum yang berlaku dimasyarakat. Bahasa hukum seperti ini ditemui
dalam hukum adat dan tidak bertentangan dengan hukum Negara.
-
Bahasa hukum yang bersumber dari para
ahli hukum, kelompok-kelompok yang berprofesi hukum.
5.
Bahasa hukum memiliki beberapa fungsi, yaitu fungsi emotif, fungsi
simbolik dan fungsi afektif.
6.
Ragam bahasa hukum memiliki beberapa ciri, yaitu memiliki gaya bahasa
yang khusus, lugas dan
eksak karena menghindari kesamaran dan ketaksaan, objektif dan menekan
prasangka pribadi, memberikan definisi yang cermat tentang nama, sifat dan
kategori yang diselidiki untuk menghindari kesimpangsiuran, dan tidak beremosi dan
menjauhi tafsiran bersensasi.
b.
Saran
1.
Sebaiknya bahasa hukum di Indonesia harus lebih dikembangkan dengan baik
dan benar agar mudah dimengerti oleh seluruh masyarakat awam agar tidak
menimbulkan makna ganda.
2.
Diperlukan materi pokok dan wajib khusus untuk bahasa hukum Indonesia di
setiap perguruan tinggi agar menghindari penafsiran yang berbeda terhadap
produk hukum yang ada di Indonesia dan mencapai rumusan hukum yang baik dan
benar.
3.
Sebaiknya bahasa yang digunakan oleh para praktisi hukum juga dapat dipahami
oleh masyarakat bukan hanya dimengerti oleh para kalangan hukum itu sendiri
tetapi juga masyarakat harus bisa memahami agar tidak salah mengartikan bahasa hukum yang ada pada hukum di
Indonesia.
4.
Kita harus mengetahui definisi bahasa dengan baik dan benar.
DAFTAR PUSTAKA
http://amankpermahimakassar.blogspot.co.id/2012/06/bahasa-hukum-indonesia-dan.html