Kamis, 05 Mei 2016

PENGGUNAAN BAHASA DALAM ILMU HUKUM PIDANA DAN ILMU HUKUM PERDATA



Judul Makalah : PENGGUNAAN BAHASA DALAM ILMU HUKUM PIDANA DAN ILMU HUKUM PERDATA
Nama : Marisa Pusvita Sari
NIM : B1A015132
Dosen : Bp. Dana Aswadi, M.Pd
Mata Kuliah : Bahasa Indonesia


BAB I
Pendahuluan
a.       Latar Belakang Masalah
Bahasa merupakan sistem atau alat komunikasi yang amat penting bagi manusia dalam perhubungan sehari-hari. Bahasa merupakan suatu unsur yang dinamik, yakni senantiasa berubah-ubah mengikut situasi dan zaman atau perkembangan masa. Manusia tidak dapat lepas dari bahasa. Terbukti dari penggunaannya untuk percakapan sehari-hari, tentu ada peran bahasa yang membuat satu sama lain dapat berkomunikasi, saling menyampaikan maksud. Tak hanya dalam bentuk lisan, tentu saja bahasa juga digunakan dalam bentuk tulisan.
Sebagai alat komunikasi, bahasa memiliki peranan yang sangat vital dalam kehidupan manusia. Dalam kehidupan sehari-hari kegunaan bahasa sangat penting dalam menunjang aktivitas kehidupan bermasyarakat, tanpa bahasa mungkin dunia ini tidak akan seperti sekarang ini dan karena manusia tidak bisa melakukan apa-apa tanpa bahasa. Untuk berkomunikasi dengan seseorang kita pasti menggunakan bahasa, contoh seorang dosen yang menyampaikan materi kuliah, seorang guru yang menyampaikan pelajaran, seorang pedagang  yang menawarkan dagangannya, seorang atasan yang memberikan perintah kepada bawahannya, dan banyak lagi contoh lainnya, dan pasti itu semua menggunakan bahasa dalam melakukan aktivitasnya. Bahasa juga berperan penting dalam berbagai macam bidang seperti bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang kedokteran dan bidang hukum. Peranan bahasa atau penggunaan bahasa dalam bidang hukum inilah yang akan dibahas di dalam makalah ini khususnya penggunaan bahasa dalam ilmu hukum pidana dan juga ilmu hukum perdata.
Penggunaan bahasa khususnya bahasa Indonesia dalam bidang hukum sampai saat ini masih jauh dari harapan. Bahasa Indonesia yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan dan berbagai putusan di bidang hukum kerap mengandung multitafsir dan tak lugas. Bahasa Indonesia dalam hukum di Indonesia hubungannya sangat erat, tidak dapat dipisahkan karena bahasa dengan hukum saling engikat baik dalam arti dan penggunaannya, tidak tepat dalam penempatan kata dan penulisan maka akan mempengaruhi arti dalam kalimat hukum, hal tersebut tentunya akan berpengaruh terhadap penerapan hukum sesungguhnya. Tidak sedikit bahasa hukum Indonesia masih banyak menggunakan bahasa asing khususnya bahasa belanda karena hukum Indonesia berasal dari Belanda seperti hukum perdata dan hukum pidana. Bahasa hukum bukanlah bahasa baru. Kaidah kalimat, bentuk kata, kosa kata, dan tata tulisnya tak berbeda sama sekali dari bahasa Indonesia pada umumnya. Bedanya, bahasa yang dipakai dalam bidang hukum menggunakan istilah, kosakata tertentu, dan gaya penyampaian sesuai kebutuhan dan kelaziman yang berlaku di bidang hukum. Bahasa Indonesia bidang hukum dan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu bentuk penggunaan bahasa Indonesia ragam resmi karena dipakai untuk menuliskan hukum dan peraturan resmi. Dalam terminologi hukum atau bahasa hukum dikenal tiga bahasa yang lazim digunakan yakni  law of reasoning (hukum penalaran), legal reasoning (penalaran hukum), dan law and logic (hukum dan logika)


a.       Rumusan Masalah
Sesuai dengan uraian diatas maka dalam makalah ini penulis akan membahas tentang penggunaan bahasa hukum dalam bidang hukum khususnya hukum di Indonesia.
1.      Apa yang dimaksud dengan bahasa?
2.      Bagaimana fungsi dan peranan bahasa?
3.      Bagaimana kedudukan bahasa?
4.      Apa yang dimaksud dengan bahasa hukum?
5.      Apa fungsi dari bahasa hukum?
6.      Apa ciri-ciri dari bahasa hukum?

b.      Tujuan dan Manfaat
1.      Untuk mengetahui definisi dari bahasa
2.      Untuk mengetahui fungsi dan peranan bahasa
3.      Untuk mengetahui kedudukan bahasa
4.      Untuk mengetahui jenis-jenis bahasa
5.      Untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang kebahasaan
6.      Untuk mengetahui pentingnya bahasa dalam berbagai bidang khususnya bidang hukum
7.      Untuk mengetahui pengertian dari bahasa hukum
8.      Untuk mengetahui fungsi dari bahasa hukum
9.      Untuk mengetahui ciri-ciri dari bahasa hukum yang digunakan

BAB II
LANDASAN TEORI
a.       Sejarah singkat Bahasa Indonesia
Bahasa indonesia merupakan bahasa nasional negara Indonesia, Bahasa Indonesia diresmikan penggunaannya setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, tepatnya sehari sesudahnya, bersamaan dengan mulai berlakunya konstitusi.
Bahasa indonesia pada dasarnya berasal dari bahasa melayu, pada zaman dahulu lebih tepatnya pada zaman kerajaan sriwijaya bahasa melayu banyak digunakan sebagai bahasa penghubung antar suku di plosok nusantara. Selain itu bahasa melayu juga di gunakan sebagai bahasa perdagangan antara pedagang dalam nusantara maupun dari luar nusantara. Bahasa melayu menyebar ke pelosok nusantara bersamaan dengan penyebaran agama islam, serta makin kokoh keberadaan nya karena bahasa melayu mudah diterima oleh masyarakat nusantara karena bahasa melayu digunakan sebagai penghubung antar suku, antar pulau, antar pedagang, dan antar kerajaan.
Ada empat faktor yang menyebabkan bahasa Melayu diangkat menjadi bahasa Indonesia yaitu :
  • Bahasa melayu sudah merupakan lingua franca di Indonesia, bahasa perhubungan dan bahasa perdangangan.
  • Sistem bahasa Melayu sederhana, mudah dielajari karena dalam bahasa melayu tidak dikenal tingkatan bahasa (bahasa kasar dan bahasa halus).
  • Suku jawa, suku sunda dan suku suku yang lainnya dengan sukarela menerima bahasa Melayu menjadi bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional.
  • Bahasa melayu mempunyai kesanggupan untuk dipakai sebagai bahasa kebudayaan dalam arti yang luas.
Bahasa Indonesia secara resmi diakui sebagai “Bahasa Persatuan Bangsa” pada saat Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928. Hal ini juga sesuai dengan butir ketiga ikrar sumpah pemuda yaitu “Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.” Penggunaan bahasa Melayu sebagai bahasa nasional atas usulan Muhammad Yamin, seorang politikus, sastrawan, dan ahli sejarah. Dalam pidatonya pada Kongres Nasional kedua di Jakarta, Yamin mengatakan, “Jika mengacu pada masa depan bahasa-bahasa yang ada di Indonesia dan kesusastraannya, hanya ada dua bahasa yang bisa diharapkan menjadi bahasa persatuan yaitu bahasa Jawa dan Melayu. Tapi dari dua bahasa itu, bahasa Melayulah yang lambat laun akan menjadi bahasa pergaulan atau bahasa persatuan.”
Dan baru setelah kemerdekaan Indonesia tepatnya pada tanggal 18 Agustus Bahasa Indonesia diakui secara Yuridis. Secara Sosiologis kita bisa mengatakan bahwa Bahasa Indonesia resmi di akui pada Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928. Hal ini juga sesuai dengan butir ketiga ikrar sumpah pemuda yaitu “Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.” Namun secara Yuridis Bahasa Indonesia diakui pada tanggal 18 Agustus 1945 atau setelah Kemerdekaan Indonesia.
a.       Sejarah Mulanya Bahasa Hukum di Indonesia
Sesuai dengan pokok persoalannya, ragam bahasa Indonesia yang digunakan dalam bidang hukum disebut bahasa hukum Indonesia. Manurut Mahadi (1983:215), bahasa hukum Indonesia adalah bahasa Indonesia yang corak penggunaan bahasanya khas dalam dunia hukum. Perhatian yang besar terhadap pemakaian bahasa hukum Indonesia sudah dimulai sejak diadakan Kongres Bahasa Indonesia II tanggal 28 Oktober –2 November 1954 di Medan. Bahkan, dua puluh tahun kemudian, tahun 1974, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyelenggarakan simposium bahasa dan hukum di kota yang sama, Medan. Simposium tahun 1974 tersebut menghasilkan empat konstatasi berikut (Mahadi dan Ahmad 1979 dalam Sudjiman 1999).
1.     Bahasa hukum Indonesia (BHI) adalah bahasa Indonesia yang dipergunakan dalam bidang hukum, yang mengingat fungsinya mempunyai karakteristik tersendiri; oleh karena itu bahasa hukum Indonesia haruslah memenuhi syarat-syarat dan kadiah-kaidah bahasa Indonesia.
2.     Karakteristik bahasa hukum terletak pada kekhususan istilah, komposisi, serta gayanya.
3.     BHI sebagai bahasa Indonesia merupakan bahasa modern yang penggunaannya harus tetap, terang, monosemantik, dan memenuhi syarat estetika.
4.     Simposium melihat adanya kekurangsempurnaan di dalam bahasa hukum yang sekarang dipergunakan, khususnya di dalam semantik kata, bentuk, dan komposisi kalimat.

     Terungkapnya kekurangsempurnaan di dalam bahasa hukum, seperti terdapat dalam  konstatasi keempat di atas, yang  tercermin dalam penulisan dokumen-dokumen hukum dapat ditelusuri dari sejarahnya. Sejarah membuktikan bahwa bahasa hukum Indonesia, terutama bahasa undang-undang, merupakan produk orang Belanda. Pakar hukum Indonesia saat itu banyak belajar ke negeri Belanda karena hukum Indonesia mengacu pada hukum Belanda. Para pakar banyak menerjemahkan langsung pengetahuan dari bahasa Belanda ke dalam bahasa Indonesia tanpa mengindahkan struktur bahasa Indonesia (Adiwidjaja dan Lilis Hartini 1999:1—2). Di samping itu, ahli hukum pada masa itu lebih mengenal bahasa Belanda daripada bahasa asing lainnya (Inggris, Perancis, atau Jerman) karena bahasa Belanda wajib dipelajari, sedangkan bahasa Indonesia tidak tercantum di dalam kurikulum sekolah (Sudjiman 1999).

Bahasa Indonesia di bidang hukum masih jauh dari harapan. Hal ini tidak memungkiri bahwa hal tersebut dilatarbelakangi sejarah panjang hukum Indonesia yang mengadopsi hukum Belanda, yang tak lepas dari sistem hukum Romawi. Akibatnya, muncul istilah-istilah hukum yang tidak ditemukan dalam kosakata bahasa Indonesia. Istilah register dalam pidana kehutanan, tidak dikenal dalam bahasa Indonesia. Demikian juga dengan kata merampas di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam bahasa Belanda, merampas artinya merampok. Tetapi apa bisa dikatakan bahwa negara adalah perampok saat hukum menentukan barang bukti dirampas untuk negara?
Belum lagi istilah bahasa asing, seperti bahasa Inggris, yang muncul mengikuti perkembangan zaman. Istilah whistle blower yang muncul dalam kasus mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duaji. ”Kalau diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, arti whistle blower adalah meniup peluit. Tetapi dalam hukum, tidak ada istilah begitu. Apa meniup peluit bisa dipenjara? Jadi banyak istilah hukum asing yang tidak bisa diterjemahkan langsung ke dalam bahasa Indonesia.
Menurut Frans Hendra Winarta, penggunaan bahasa Indonesia di bidang hukum masih harus diperbaiki dan disempurnakan lagi. Kebanyakan bahasa hukum baku masih menggunakan istilah asing yang diambil dari bahasa Belanda dan Inggris. Penyebabnya, istilah hukum yang menggunakan kata-kata asing sering kali tidak ada atau sulit dicari padanan katanya dalam bahasa Indonesia. Sementara, penggunaan kata-kata bahasa Indonesia dalam bahasa hukum juga sering kali tidak tegas dan multitafsir. Akibatnya, dalam praktik kerap terjadi ketidakpastian dan perbedaan penafsiran yang memunculkan polemik hukum.

BAB III
PEMBAHASAN
a.       Pengertian Bahasa
Bahasa merupakan komunikasi antara seseorang dengan orang lain sehingga membentuk sebuah interaksi yang melahirkan pemahaman antara keduanya. Pengertian umum bahasa yaitu merupakan alat untuk beriteraksi atau berkomunikasi dalam menyampaikan pikiran, gagasan, konsep atau perasaan yang digunakan oleh seorang manusia, yang berupa bunyi yang dihasilkan oleh alat kecap manusia.
Bahasa adalah alat komunikasi bagi manusia, baik secara lisan maupun tertulis yang berperan sebagai media dalam pertukaran informasi dan penyampaian ilmu. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, bahasa memang sangat penting digunakan. Karena bahasa merupakan simbol yang dihasilkan menjadi alat ucap yang digunakan oleh sesama masyarakat. Dalam kehidupan sehari-hari hampir semua aktifitas kita menggunakan bahasa. Baik menggunakan bahasa secara lisan maupun secara tulisan dan bahasa tubuh.
b.      Fungsi dan Peranan Bahasa
Pada dasarnya, bahasa memiliki fungsi-fungsi tertentu yang digunakan berdasarkan kebutuhan seseorang, yakni sebagai alat untuk berkomunikasi, sebagai alat untuk mengekspresikan diri, sebagai alat untuk mengadakan integrasi dan beradaptasi sosial dalam lingkungan. Bahasa Indonesia adalah alat pemersatu bangsa Indonesia yang memiliki banyak perbedaan, baik dari segi suku, agama, ras, adat istiadat dan budaya yang masing-masing memiliki bahasa daerah tersendiri. Oleh karena itu, keberadaan bahasa Indonesia sangatlah penting bagi masyarakat Indonesia itu sendiri. Bahasa Indonesia merupakan penunjang aktivitas masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai alat komunikasi, bahasa memiliki peranan yang sangat vital dalam kehidupan manusia. Dalam kehidupan sehari-hari kegunaan bahasa sangat penting dalam menunjang aktivitas kehidupan bermasyarakat, tanpa bahasa mungkin dunia ini tidak akan seperti sekarang ini dan karena manusia tidak bisa melakukan apa-apa tanpa bahasa. Untuk berkomunikasi dengan seseorang kita pasti menggunakan bahasa, contoh seorang dosen yang menyampaikan materi kuliah, seorang guru yang menyampaikan pelajaran, seorang pedagang  yang menawarkan dagangannya, seorang atasan yang memberikan perintah kepada bawahannya, dan banyak lagi contoh lainnya, dan pasti itu semua menggunakan bahasa dalam melakukan aktivitasnya. Fungsi bahasa dalam masyarakat terbagi atas tiga fungsi yaitu sebagai :
   1. Alat untuk berkomunikasi dengan sesama manusia.
   2. Alat untuk bekerja sama dengan sesama manusia.
   3. Alat mengidentifikasi diri.

Bahasa Indonesia tidak saja bermanfaat sebagai bahasa perantara dan bahasa resmi, tetapi juga berfungsi sebagai sarana pemersatu bangsa. Sebagai sarana pemersatu dan alat yang digunakan masyarakat Indonesia untuk melakukan interaksi sosial, bahasa Indonesia merupakan bahasa yang memiliki peranan vital untuk menumbuhkan rasa persatuan antara masyarakat Indonesia. Bahasa Indonesia telah berhasil mempersatukan beragam suku di Indonesia yang biasanya bertutur dengan bahasa daerahnya masing-masing. Dengan demikian, sekiranya dapat dikatakan pula bahwa bahasa Indonesia merupakan salah satu aspek yang memiliki pengaruh terhadap kondisi sosial maupun politik bangsa Indonesia.
Dalam aspek kehidupan sosial, bahasa Indonesia juga memiliki peranan yang sangat vital dalam rangka menyelesaikan persoalan-persoalan sosial masyarakat. Dewasa ini, kita sering dihadapkan dengan masalah-maslah sosial. Perbedaan suku, ras, golongan, dan agama sering menjadi pemicu terjadinya pertikaian atupun hanya karena kesalahpahaman semata.
Adapun bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa merupakan salah satu solusi yang cukup efektif untuk menyelesaikan beberapa masalah sosial dewasa ini. Hal tersebut karena bahasa Indonesia dapat digunakan sebagai alat kontrol sosial sesuai dengan fungsi bahasa itu sendiri. Dalam hal ini, bahasa merupakan alat yang dipergunakan dalam usaha mempengaruhi tingkah laku dan tindak tanduk orang lain karena bahasa memang pada dasarnya mampu mempengaruhi sikap seseorang dan juga mempunyai relasi dengan proses-proses sosialisasi masyarakat.
Sebagai bahasa nasional dan bahasa persatuan bagi bangsa Indonesia, bahasa Indonesia juga memiliki kedudukan yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat Indonesia. Bahasa Indonesia mampu mempersatukan bangsa Indonesia yang secara konkrit terdiri dari beragam suku maupun etnis yang masing-masing memiliki bahasa daerah tersendiri. Oleh karena itu, bahasa Indonesia merupakan salah satu solusi yang cukup efektif dalam menyelesaikan masalah-masalah sosial dan politik yang sekiranya sering kita temui dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal itu disebabkan karena bahasa Indonesia merupakan wahana pemersatu dan juga dapat berfungsi sebagai alat kontrol sosial. Selain itu, bahasa Indonesia juga mampu mempengaruhi tingkah laku bangsa Indonesia sebagai penutur karena sejatinya bahasa memang mampu mempengaruhi sikap seseorang. Bahasa juga berfungsi sebagai bahasa pengantar pada lembaga—lembaga pendidikan mulai dari pendidikan terendah sampai ke pendidikan tertinggi.
Fungsi bahasa terbagi atas dua fungsi yaitu fungsi bahasa secara umum dan fungsi bahasa secara khusus. Fungsi bahasa secara umum terbagi atas :
1.
Sebagai alat untuk mengungkapkan perasaan atau mengekspresikan diri.
Sebagai alat ekspresi diri, bahasa merupakan sarana untuk mengungkapkan segala sesuatu yang ada dalam diri seseorang, baik berbentuk perasaan, pikiran, gagasan, dan keinginan yang dimilikinya. Begitu juga digunakan untuk menyatakan dan memperkenalkan keberadaan diri seseorang kepada orang lain dalam berbagai tempat dan situasi. Melalui bahasa kita dapat menyatakan secara terbuka segala sesuatu yang tersirat di dalam hati dan pikiran kita.

2. Sebagai alat komunikasi
Bahasa digunakan oleh setiap orang untuk berkomunikasi antara individu dan individu, antara individu dan kelompok dan juga antara kelompok dan kelompok. Komunikasi melahirkan perasaan dan memungkinkan masyarakat untuk bekerja sama. Bahasa sebagai alat komunikasi berpotensi untuk dijadikan sebagai sarana untuk mencapai suatu keberhasilan dan kesuksesan hidup manusia, baik sebagai insan akademis maupun sebagai warga masyarakat. Penggunaan bahasa yang tepat menjadikan seseorang dalam memperlancar segala urusan. Melalui bahasa yang baik, maka lawan komunikasi dapat memberikan respon yang positif. Akhirnya, dapat dipahami apa maksud dan tujuannya.
Fungsi bahasa sebagai alat komunikasi meliputi:
Fungsi instrumental, yakni bahasa digunakan untuk memperoleh sesuatu
Fungsi regulatoris, yaitu bahasa digunakan untuk mengendalikan prilaku orang lain
Fungsi intraksional, bahasa digunakan untuk berinteraksi dengan orang lain
Fungsi personal, yaitu bahasa dapat digunakan untuk berinteraksi dengan orang lain
Fungsi heuristik, yakni bahasa dapat digunakan untuk belajar dan menemukan sesuatu
Fungsi imajinatif, yakni bahasa dapat difungsikan untuk menciptakan dunia imajinasi
Fungsi representasional, bahasa difungsikan untuk menyampaikan informasi

3. Sebagai alat berintegrasi dan beradaptasi sosial
Pada saat beradaptasi dilingkungan sosial, seseorang akan memilih bahasa yang digunakan tergantung situasi dan kondisi yang dihadapi. Seseorang akan menggunakan bahasa yang non standar pada saat berbicara dengan teman-teman dan menggunakan bahasa standar pada saat berbicara dengan orang tua atau yang dihormati. Dengan menguasai bahasa suatu bangsa memudahkan seseorang untuk berbaur dan menyesuaikan diri dengan bangsa.

4. Sebagai alat kontrol sosial.
Yang mempengaruhi sikap, tingkah laku, serta tutur kata seseorang. Kontrolsosial dapat diterapkan pada diri sendiri dan masyarakat, contohnya buku-buku pelajaran, ceramah agama, orasi ilmiah, mengikuti diskusi serta iklan layanan masyarakat. Contoh lain yang menggambarkan fungsi bahasa sebagai alat kontrol sosial yang sangat mudah kita terapkan adalah sebagai alat peredam rasa marah. Menulis merupakan salah satu cara yang sangat efektif untuk meredakan rasa marah kita.

Fungsi bahasa secara khusus terbagi atas :
1.      Mengadakan hubungan dalam pergaulan sehari- hari.
Manusia adalah makhluk sosial yang tak terlepas dari hubungan komunikasi dengan makhluk sosialnya. Komunikasi yang berlangsung dapat menggunakan bahasa formal dan non formal.
2.      Mewujudkan seni (sastra).
Bahasa yang dapat dipakai untuk mengungkapkan perasaan melalui media seni, seperti syair, puisi, prosa dll. Terkadang bahasa yang digunakan yang memiliki makna denotasi atau makna yang tersirat. Dalam hal ini, diperlukan pemahaman yang mendalam agar bisa mengetahui makna yang ingin disampaikan.
3.      Mempelajari bahasa-bahasa kuno.
Dengan mempelajari bahasa kuno, akan dapat mengetahui peristiwa atau kejadian dimasa lampau. Untuk mengantisipasi kejadian yang mungkin atau dapat terjadi kembali dimasa yang akan datang, atau hanya sekedar memenuhi rasa keingintahuan tentang latar belakang dari suatu hal. Misalnya untuk mengetahui asal dari suatu budaya yang dapat ditelusuri melalui naskah kuno atau penemuan prasasti-prasasti.

4.      Mengeksploitasi IPTEK.
Dengan jiwa dan sifat keingintahuan yang dimiliki manusia, serta akal dan pikiran yang sudah diberikan Tuhan kepada manusia, maka manusia akan selalu mengembangkan berbagai hal untuk mencapai kehidupan yang lebih baik. Pengetahuan yang dimiliki oleh manusia akan selalu didokumentasikan supaya manusia lainnya juga dapat mempergunakannya dan melestarikannya demi kebaikan manusia itu sendiri.
Ada satu lagi fungsi bahasa yang selama ini kurang disadari oleh sebagian anggota masyarakat, yaitu sebagai alat untuk berpikir. Seperti kita ketahui, ilmu tentang cara berpikir adalah logika. Dalam proses berpikir, bahasa selalu hadir bersama logika untuk merumuskan konsep, proposisi, dan simpulan. Segala kegiatan yang menyangkut penghitungan atau kalkulasi, pembahasan atau analisis, bahkan berangan-angan atau berkhayal, hanya dimungkinkan berlangsung melalui proses berpikir disertai alatnya yang tidak lain adalah bahasa.
Bahasa juga merupakan tanda yang jelas dari kepribadian manusia. Melalui bahasa yang digunakan manusia, maka dapat memahami karakter, keinginan, motif, latar belakang pendidikan, kehidupan sosial, pergaulan dan adat istiadat manusia. Menurut Sumiati Budiman (1987 : 1) mengemukakan bahwa fungsi bahasa dapat dibedakan berdasarkan tujuan, yaitu :
1. Fungsi praktis :
Bahasa digunakan sebagai komunikasi dan interakis antar anggota masyarakat dalam pergaulan hidup sehari-hari.
2. Fungsi kultural
Bahasa digunakan sebagai alat untuk menyimpan, menyebarkan dan mengembangkan kebudayaan.
3. Fungsi artistik
Bahasa digunakan sebagai alat untuk menyampaikan rasa estetis (keindahan) manusia melalui seni sastra.
4. Fungsi edukatif
Bahasa digunakan sebagai alat menyampaikan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
5. Fungsi politis
Bahasa digunakan sebagai alat untuk mempusatkan bangsa dan untuk menyelenggarakan administrasio pemerintahan.

Mencermati keadaan dan perkembangan dewasa ini, semakin terasakan betapa besar fungsi dan peran bahasa dalam kehidupan manusia. Tanpa bahasa kehidupan manusia terasa hampa dan tidak berarti. Melalui peran bahasa, manusia dapat menjadikan dirinya menjadi manusia berbudi pekerti, berilmu dan bermartabat tinggi.
c.       Kedudukan Bahasa
A.    Kedudukan Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Nasional
Kedudukan pertama bahasa Indonesia adalah sebagai bahasa persatuan. Hal ini tercantum dalam Sumpah pemuda (28-10-1928). Ini berarti bahwa bahasa Indonesia berkedudukan sebagai Bahasa Nasional. Kedua adalah sebagai bahasa negara. Dalam kedudukannya sebagai Bahasa Nasional, Bahasa Indonesia memiliki beberapa fungsi yaitu : 
1.      Lambang kebanggaan kebangsaan
Bahasa Indonesia mencerminkan nilai-nilai luhur yang mendasari perilaku bangsa Indonesia.
2.      Lambang Identitas Nasional 
Bahasa Indonesia mewakili jatidiri bangsa Indonesia, selain Bahasa Indonesia terdapat pula lambang identitas nasional yang lain yaitu bendera Merah-Putih dan lambang negara Garuda Pancasila.
3.      Alat perhubungan
Masyarakat Indonesia terdiri dari berbagai suku dengan bahasa yang berbeda-beda, maka kan sangat sulit berkomunikasi kecuali ada satu bahasa pokok yang digunakan. Maka dari itu digunakanlah Bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi dan perhubungan nasional.
4.      Alat pemersatu bangsa
Mengacu pada keragaman yang ada pada Indonesia dari suku, agama, ras, dan budaya, bahasa Indonesia dijadikan sebagai media yang dapat membuat kesemua elemen masyarakat yang beragam tersebut kedalam sebuah persatuan.

B.     Kedudukan Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Negara
Bahasa negara sama saja dengan bahasa nasional atau bahasa persatuan artinya bahasa negara merupakan bahasa primer dam baku yang acapkali digunakan pada kesempatan yang formal.
Fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara yaitu : 
1.    Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi kenegaraan. 
2.    Bahasa Indonesia sebagai alat pengantar dalam dunia pendidikan.
3.    Bahasa Indonesia sebagai penghubung pada tingkat Nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintah.
4.    Bahasa Indonesia Sebagai pengembangan kebudayaan Nasional, Ilmu dan Teknologi. 

C.    Kedudukan Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Daerah 
Bahasa yang berkembang di dalam wilayah Indonesia sangatlah banyak. Hampir setiap daerah memiliki bahasa sendiri-sendiri seperti jawa, sunda, Madura, bali, bugis, makasar, batak, papua, dll. Bagaimanakah atau dimanakah kedudukan bahasa-bahasa tersebut? Setelah ditentukanya bahasa Indonesia yang dahulunya adalah bahasa Melayu sebagai bahasa nasional dan bahasa Negara bahasa daerah yang lain seperti jawa, sunda, bali, batak, papua dan lain sebagainya ditempatkan dalam kedudukan sebagai bahasa daerah. Dalam kaitanya dengan bahasa Indonesia bahasa daerah memiliki fungsi yang sangat penting.

d.      Bahasa Hukum
Hukum dan bahasa merupakan dua hal yang saling berhubungan erat dan saling mempengaruhi satu sama lain. Dalam masyarakat manapun, hukum sebagai salah satu sarana untuk menciptakan keteraturan dan ketertiban sosial selalu dirumuskan dalam bentuk bahasa, walaupun ada simbol-simbol lain yang juga cukup penting untuk menetapkan hukum (Harkristuti Harkrisnowo, Bahasa Indonesia Sebagai Sarana Pengembangan Hukum Nasional).
Untuk membangkitkan dan memupuk kesadaran manusia dalam menciptakan dan menegakkan hukum, diperlukan alat praktis dan efektif yang disebut bahasa, sehingga bahasa memegang peranan yang penting demi tercipta dan terlaksananya hukum dalam suatu masyarakat. Demikian juga sebaliknya, hanya dengan bantuan bahasa manusia dapat dan mampu memahami serta menegakkan dan mempertahankan hukum dalam masyarakat.
Dalam setiap kegiatan hukum baik yang berwujud produk tertulis seperti perundang-undangan, jurisprudensi, buku-buku teks, tuntutan hukum (requisitoir), pembelaan (pleidooi), surat-surat dalam perkara perdata, maupun yang berwujud ketrampilan penggunaan bahasa dalam profesi tertentu seperti notaris, polisi hukum, dosen, mahasiswa, wartawan hukum dan lain sebagainya bantuan bahasa sangat diperlukan. Tidak ada satupun diantara kegiatan hukum seperti tersebut di atas dapat dilaksanakan tanpa bantuan bahasa yang bersistem. Penggunaan bahasa yang baik oleh pencipta hukum tertulis merupakan syarat utama untuk merumuskan hukum (Mahadi, dan Sabarudin Ahmad., Pembinaan Bahasa Hukum Indonesia, 1979).

Bahasa Hukum adalah bahasa aturan dan peraturan yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan, untuk mempertahankan kepentingan umum dan kepentingan pribadi di dalam masyarakat. Namun dikarenakan bahasa hukum adalah bagian dari bahasa Indonesia yang modern, maka dalam penggunannya harus tetap, terang, monosemantik, dan memenuhi syarat ektetika bahasa Indonesia. Karakteristik bahasa hukum Indonesia terletak pada istilah-istilah, komposisi serta gaya bahasanya yang khusus dan kandungan artinya yang khusus.
Bahasa hukum yang kita pergunakan sekarang masih bergaya orde lama, masih banyak yang kurang sempurna semantik kata, bentuk dan komposisi kalimatnya, masih terdapat istilah-istilah yang tidak tetap dan kurang jelas. Hal mana dikarenakan para sarjana hukum di masa yang lalu, tidak pernah mendapatkan pelajaran bahasa hukum yang khusus dan tidak pula memperhatikan dan mempelajari syarat-syarat dan kaidah-kaidah bahasa Indonesia. Kelemahan ini dikarenakan bahasa hukum yang kita pakai dipengaruhi istilah-istilah yang merupakan terjemahan dari bahasa hukum Belanda yang dibuat oleh para sarjana hukum Belanda yang lebih menguasai tata bahasa belanda daripada tata bahasa Indonesia. 
Selanjutnya harus kita akui dibanding dengan bahasa asing yang kaya dengan istilah, maka bahasa kita masih miskin dalam istilah. Sehingga dalam menterjemahkan istilah Belanda para sarjana hukum membuat istilah sendsiri, hal ini menyebabkan seringkali terdapat pemakaian istilah yang tidak sesuai dengan maksud sebenarnya. Adakalanya dua atau lebih istilash hukum asing kita terjemahkan hanya dengan satu istilah atau satu istilah kita terjemahkan menjadi beberapa istilah hukum Indonesia. Untuk mengatas kekeliruan pengertin maka seringkali kita dapati dalam kepustakaan hukum penulisnya mencatumkan bahasa aslinya di dalam tanda kurung. Sumber bahasa hukum dapat dibagi menjadi 3 kelompok yaitu :
-          Bahasa hukum yang bersumber pada aturan-aturan yang dibuat oleh Negara artinya lebih bersifat pengaturan hak dan kewajiban.
-          Bahasa hukum yang bersumber pada aturan-aturan hukum yang berlaku dimasyarakat. Bahasa hukum seperti ini ditemui dalam hukum adat dan tidak bertentangan dengan hukum Negara. Contohnya seperti hukum perkawinan dan hukum waris yang ada pada kitab undang-undang hukum perdata
-          Bahasa hukum yang bersumber dari para ahli hukum, kelompok-kelompok yang berprofesi hukum. Contohnya seperti yurisprudensi, asas legalitas

e.       Fungsi atau Kegunaan dari Bahasa Hukum
Pentingnya bahasa hukum Indonesia adalah untuk membuat sebuah perjanjian atau menyusun perjanjian. Fungsi bahasa hukum dapat terbagi atas tiga yaitu :
1.      Fungsi Simbolik
Bahasa Hukum mempunyai fungsi simbolik yakni berfungsi untuk mengkomunikasikan buah pikiran. Fungsi simbolik ini terlihat sangat menonjol di dalam komunikasi-komunikasi ilmiah hukum.
2.      Fungsi Emotif
Menurut Gustaf Dobruch karakteristik bahasa hukum atas peraturan per-undang-undangan bebas emosi, tanpa perasaan, datar dan kering, semuanya itu ditujukan untuk kepastian dan menghindari dwi makna.

3.      Fungsi Efektif
Fungsi efektif dalam bahasa hukum berkaitan erat dengan sikap, fungsinya yang diharapkan supaya norma-norma hukum yang dikomunikasikan melalui bahasa hukum mampu mengubah dan mengembangkan kepribadian agar mentaati hukum, meningkatkan keselarasn hukum serta bersifat tegas sesuai aturan hukum. Fungsi efektif yang tergambar dalam bahasa hukum itu sangat menonjol untuk meningkatkan dan mengembangkan hukum, budaya hukum itu sendiri merupakan suatu karakteristik yang hidup dan dipatuhi masyrakat.

f.       Ciri-ciri Ragam Bahasa Hukum
a. Mempunyai gaya bahasa yang khusus.
b. Lugas dan eksak karena menghindari kesamaran dan ketaksaan.
c. Objektif dan menekan prasangka pribadi.
d. Memberikan definisi yang cermat tentang nama, sifat dan kategori yang diselidiki untuk menghindari kesimpangsiuran.
e. Tidak beremosi dan menjauhi tafsiran bersensasi.


BAB IV
PENUTUP
a.       Kesimpulan
1.      Bahasa adalah alat komunikasi bagi manusia, baik secara lisan maupun tertulis yang berperan sebagai media dalam pertukaran informasi dan penyampaian ilmu. Fungsi bahasa dalam masyarakat terbagi atas tiga fungsi yaitu sebagai : alat untuk berkomunikasi dengan sesama manusia, alat untuk bekerja sama dengan sesama manusia, alat mengidentifikasi diri. Fungsi bahasa terbagi atas dua fungsi yaitu fungsi bahasa secara umum dan fungsi bahasa secara khusus.
Fungsi bahasa secara umum terdiri atas :
-          Sebagai alat untuk mengungkapkan perasaan atau mengekspresikan dir
-          Sebagai alat komunikasi
-          Sebagai alat berintegrasi dan beradaptasi sosial
-          Sebagai alat kontrol sosial
Fungsi bahasa secara khusus terdiri atas :
-          Mengadakan hubungan dalam pergaulan sehari- hari
-          Mewujudkan seni (sastra)
-          Mengeksploitasi IPTEK
-          Mempelajari bahasa kuno
2.      Kedudukan bahasa yaitu kedudukan bahasa indonesia sebagai bahasa nasional, kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara, dan kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa daerah.
3.      Bahasa Hukum adalah bahasa aturan dan peraturan yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan, untuk mempertahankan kepentingan umum dan kepentingan pribadi di dalam masyarakat. Bahasa hukum adalah bagian dari bahasa Indonesia yang modern, maka dalam penggunannya harus tetap, terang, monosemantik, dan memenuhi syarat ektetika bahasa Indonesia. Karakteristik bahasa hukum Indonesia terletak pada istilah-istilah, komposisi serta gaya bahasanya yang khusus dan kandungan artinya yang khusus.
4.      Sumber bahasa hukum dapat dibedakan menjadi 3 yaitu:
-          Bahasa hukum yang bersumber pada aturan-aturan yang dibuat oleh negara artinya lebih bersifat pengaturan hak dan kewajiban.
-          Bahasa hukum yang bersumber pada aturan-aturan hukum yang berlaku dimasyarakat. Bahasa hukum seperti ini ditemui dalam hukum adat dan tidak bertentangan dengan hukum Negara.
-          Bahasa hukum yang bersumber dari para ahli hukum, kelompok-kelompok yang berprofesi hukum.
5.      Bahasa hukum memiliki beberapa fungsi, yaitu fungsi emotif, fungsi simbolik dan fungsi afektif.
6.      Ragam bahasa hukum memiliki beberapa ciri, yaitu memiliki gaya bahasa yang khusus, lugas dan eksak karena menghindari kesamaran dan ketaksaan, objektif dan menekan prasangka pribadi, memberikan definisi yang cermat tentang nama, sifat dan kategori yang diselidiki untuk menghindari kesimpangsiuran, dan tidak beremosi dan menjauhi tafsiran bersensasi.

b.      Saran
1.      Sebaiknya bahasa hukum di Indonesia harus lebih dikembangkan dengan baik dan benar agar mudah dimengerti oleh seluruh masyarakat awam agar tidak menimbulkan makna ganda.
2.      Diperlukan materi pokok dan wajib khusus untuk bahasa hukum Indonesia di setiap perguruan tinggi agar menghindari penafsiran yang berbeda terhadap produk hukum yang ada di Indonesia dan mencapai rumusan hukum yang baik dan benar.
3.      Sebaiknya bahasa yang digunakan oleh para praktisi hukum juga dapat dipahami oleh masyarakat bukan hanya dimengerti oleh para kalangan hukum itu sendiri tetapi juga masyarakat harus bisa memahami agar tidak salah mengartikan  bahasa hukum yang ada pada hukum di Indonesia.
4.      Kita harus mengetahui definisi bahasa dengan baik dan benar.


DAFTAR PUSTAKA
http://amankpermahimakassar.blogspot.co.id/2012/06/bahasa-hukum-indonesia-dan.html
www.google.com : ciri-ciri bahasa hukum
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar